Jumat, 12 Oktober 2018

Tugas Mata Kuliah Hukum dan HAM - ESAI



ESAI

DAMPAK KONTRUKTIF DAN DESRUKTIF KEBEBASAN BERAGAMA
DI INDONESIA




Diajukan Guna Memenuhi Tugas Individu
Mata Kuliah Hukum dan HAM


Disusun Oleh:
ACHMAD THAUFIK
NIM: 16340063




Dosen Pengampu:
FAIQ TOBRONI, M.H.
NIP: 19880402 20181 1 001





ILMU HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2018




Pendahuluan

Bhineka Tunggal Ika berbeda-beda tapi tetap satu jua begitulah bunyi semboyan negara kita sangat cocok sekali dengan keadaan nyata negeri ini yang memiliki keanekaragaman budaya, suku, agama. Disini kami sebagai penulis ingin membahas mengenai kebebasan beragama, yang dapat kita ketahui bahwasanya memeluk suatu agama dan kepercayaan adalah kategori hak yang paling dasar . Agama dan kepercayaan ada hak asasi manusia yang paling vital tidak dapat diganggu gugat serta tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.
Ketika manusia memeluk suatu agama bahwa secara sadar telah menjadikan ajaran agama tersebut sebagai jalan pedoman hidup yang berdasarkan keyakinan bahwa jalan tersebut adalah jalan yang benar, oleh sebab itu yang paling dominan disini adalah karena bersumber dari keyakinan diri, maka ketika  seseorang menentukan suatu agama untuk dirinya adalah hati nurani.
            Membahas mengenai agama perlu diketahui didalam DUHAM, Hak kebebasan beragama digolongkan dalam kategori hak asasi dasar manusia, bersifat mutlak dan berada di dalam forum internum yang merupakan wujud dari inner freedom (freedom to be). Hak ini tergolong sebagai hak yang non-derogable. Artinya, hak yang secara spesifik dinyatakan di dalam perjanjian hak asasi manusia sebagai hak yang tidak bisa ditangguhkan pemenuhannya oleh negara dalam situasi dan kondisi apa pun, termasuk selama dalam keadaan bahaya, seperti perang sipil atau invasi militer. Hak yang non-derogable ini dipandang sebagai hak paling utama dari hak asasi manusia. Hak-hak non derogable ini harus dilaksanakan dan harus dihormati oleh negara dalam keadaan apapun dan dalam situasi yang bagaimanapun.


Regulasi Hak Asasi Manusia dalam Beragama

Pasal 18 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
“Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.”
Turunan :
·         Pasal 18 Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Poitik
1.      Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.
2.      Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
3.      Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.
4.      Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.
·         Pasal 20 Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Poitik
1.      Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum
2.      Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.
·         Pasal 26 Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Poitik
Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.

Pengadopsian Hak kebebasan beragama dalam Regulasi Hukum di Indonesia
·         Pancasila sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa
·         UUD RI 1945
Pasal 28E
(1)     Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
(2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
(3)      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28I
(1)     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
Pasal 29
(1)     Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)     Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
·         UU RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
      Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 22
(1)Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2)Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.


Dampak Konstruktif Kebebasan Beragama

Adapun dampak konstruktif adanya kebebasan beragama yakni dengan adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang dispesifikkan untuk mengatur kebebasan beragama itu sendiri. Beragamnya peraturan perundang-undangan tersebut berfungsi :[1]
a.       Mencegah monopoli atau ketimpangan kepemilikan sumber daya.
b.      Mengurangi dampak negatif dari suatu aktivitas dan komunitas atau lingkunganya.
c.       Membuka informasi bagi publik dan mendorong keseteraan antar kelompok (mendorong perubahan institusi, atau affirmative action kepada kelompok marginal).
d.      Mencegah kelangkaan sumber daya public dari eksploitasi jangka pendek.
e.       Menjamin pemerataan kesempatan dan sumber daya serta keadilan sosial.
f.       Perluasan akses dan redtribusi sumber daya.
g.      Memeperlancar koordinasi dan perencanaan dalam sektor keagamaan.


Dampak Destruktif Kebebasan Beragama

Berbeda diberikan dalam UU No. 1/PNPS/1965 yang menegaskan pencegahan penyalahgunaan dan penodaan Agama yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap agama dan ajarannya bukan pada kebebasan untuk beragama. Secara sepintas jika diperhatikan rumusan pasal 1 UU No,1 /PNPS/1965:
“setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, mengajarkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu;”
Yang menjadi pertanyaan mendasar, penafsiran seperti apa dan kegiatan seperti apa yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Maka dapat diperoleh pemahaman bahwa UU No.1/PNPS/1965 ini memberikan larangan terhadap pihak atau aliran atau organisasi kepercayaan yang melakukan penyimpangan pada ajaran pokok agama yang dianut di Indonesia (6 agama yang diakui menurut Penjelasan Pasal 1 UU No.1/PNPS./1965). Dengan demikian, maka kebebasan berpendapat ataupun mengekspresikan kegiatan keagamaan dibatasi.[2]


Kesimpulan
  
Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir dengan begitu kompleknya masalah tentang budaya khususnya agama. Agama menempati ruang yang unik yaitu bagaimana sebuah hati nurani memilih untuk sebua kepercayaan. Dengan alasan hati nurani tersebutlah nilai suatu agama bisa saja di tafsirkan berbeda-beda oleh setiap insan manusia, termasuk bagaimana sebuah dampak destruktif maupun destruktifnya yang akan di tafsirkan berbeda-beda juga.
Adapun dampak konstruktif adanya kebebasan beragama yakni dengan adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang dispesifikkan untuk mengatur kebebasan beragama itu sendiri. Berbeda diberikan dalam UU No. 1/PNPS/1965 yang menegaskan tentang dampak destruktifnya yaitu pencegahan penyalahgunaan dan penodaan Agama yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap agama dan ajarannya bukan pada kebebasan untuk beragama.
Namun pada dasarnya Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak membatasi seseorang membatasi untuk menafsirkan sesuatu hal tentang agama yang mereka percayai, tapi tiap-tiap individu tetap di beri hak untuk menafsirkan apa yang mereka percayai. Namunn kepercayaan pemerintah terhadap rakyatnya itu dianggap celah bagai segelintir orang untuk membuat agama-agama yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan (norma) yang saat ini berjalan di masyarakat (tidak rasional).





[1] Bagir Manan, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta :Alumni, hlm. 47.

[2] Hwian Christianto, Arti Penting UU No. 1/PNPS/1965 Bagi Kebebasan Beragama, Januari 2013, hlm.15.


Senin, 29 Mei 2017

KONSEP DASAR BANK SYARIAH


 
1.      Pengertian Bank

Menurut Undang-Undang  Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank menghimpun dana masyarakat kemudian menyalurkan dananya kepada msyarakat dengan tujuan untuk mendorong peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Dua fungsi pokok bank yaitu penghimpunan dana masyarakat dan penyaluran  dana kepada masyarakat, oleh karena itu disebut Finansial Intermediary.

2.      Bank Syariah

Bank Syariah di Indonesia lahir sejak 1992. Bank Syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia. Pada tahun 1992 hingga 1999, perkembangan Bank Muamalat Indonesia, masih tergolong stagnan. Namun sejak adanya krisis moneter 8yang melanda Indonesia pada tahun 1997 dan tahun 1998, maka para bankir melihat bahwa Bank Muamalat Indonesia (BMI) tidak terlalu terkena dampak krisis moneter. Para bankir berpikir bahwa BMI, satu-satunya bank syariah di Indonesia, yang tahan terhadap krisis moneter. Pada tahun 1999, berdirilah Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti. Bank Susila Bakti merupakan bank konvensional yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, kemudian dikonversi menjadi Bank Syariah Mandiri (Bank Syariah kedua di Indonesia).
Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008  menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencangkup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya. Bank syariah adakah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

3.      Fungsi Utama Bank Syariah

Bank Syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi, menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.
a.       Penghimpunan dana masyarakat
Fungsi bank syariah yang pertama yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad al-Wahidiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-Mudharabah. Al-Wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), di mana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank, dan pihak kedua, bank menerima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam islam. Al-Mudharabah merupakan akad antara pihak yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya atau disebut juga dengan shahibul maal dengan pihak kedua atau bank yang menerima dana yang disebut juga dengan mudharib, yang mana pihak mudharib dapat memanfaatkan dana yang di investasikan oleh shahibul maal untuk tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat Islam.

b.      Penyaluran dana
Fungsi  bank syariah yang kedua yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan (user of found). Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan dapat memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menyalurkan dana merupakan aktivitas yang sangan penting bagi bank syariat. Bank syariah akan memperoleh return atas dana yang disalurkan. Return atau pendapatan yang diperoleh bank atas penyaluran dana ini tergantung pada akadnya.
c.       Pelayanan jasa
Bank syariah, di samping menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, juga memberikan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat, juga memberikan pelayanan jasa perbankan. Pelayanan jasa bank syariah ini di berikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank syariah yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan, penagihan surat berharga, kliring, letter of kredit, garasi bank, dan pelayanan jasa bank lainnya.
Aktivitas pelayanan jasa, merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank syariah untuk dpat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa bank. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan jasa yang memuaskan nasabah. Pelayanan yang dpay memuaskan nasabah ialah pelayanan jasa yang cepat dan akurat. Harapan nasabah ialah pelayanan jasa anak ialah kecepatan dan keakuratannya. Bank  syariah berlomba-lomba untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas produk layanan jasanya. Dengan pelayanan jasa, bank syariah mendapat imbalan berupa fee yang disebut fee based income.

4.      Fungsi Bank Syariah sebagai Lembaga Perantara Keuangan

Fungsi bank syariah adalah sebagai perantra dari pihak yang membutuhkan dan adan pihak yang memiliki dana. Masyarakat yang memiliki dana, akan membutuhkan bank syariah sebagai tempat untuk menyimpan dananya. Dalam emnghimpin danamasyarakat, bank syariah akan membayar biaya bagi hasil atau bonus atas simpanan dana dari masyarakat. Pembayaran bonus dan atau bagi hasil kepada pihak ketiga tergantung pada akad antara pemilik dana (nasabah) dengan pengguna dana (bank syariah).
Jenis simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat diberikan imbalan berupa bonus yang besarnya tergantung pada pneghasilan yang diperoleh bank syariah. Jenis simpanan yang sifatnya hanya dapat ditarik sesuai jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara bank dan nasabah, maka akad yang sesuai syariah adalah akad mudharabah. Dalam akad mudharabah, pihak pemilik dana (nasabah investor) disebut shahibul maal dan bank syariah yang mengelola dana nasabah disebut dengan mudharib.
Dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, bank syariah akan memperoleh balas jasa berupa margin keuntungan atau bagi hasil. Pendapatan maargin keuntungan dan atau bagi hasil yang diperoleh bank dari nasabah yang memperoleh pembiayaan akan dibandingkan dengan bonus dan bagi hasil yang dibayar oleh bank kepada nasabah yang enyimpan atau menginvestasikan dananya di bank syariah. Perbedaan antara pendapatan yang diterima dari nasabah pengguna dana atau nasabah pembiayaan dengan biaya yang dibayar kepada nasabah disebut dengan spread. Dalam bank syariah, pendapatan bagi hasil dan atau margin keuntungan akan selalu lebih besar dibandingkan dengan biaya bagi hasil dan bonus yang dibayarkan kepada nasabah investor. Dengan demikian, bank syariah tidak akan mengalami negatif spread.
Bank syariah juga menawarkan produk jasa perbankan dengan menawarkan prduk jasa perbankan, bank syariah dapat meningkatkan pendapatannya berupa fee atas jasa yang diberikan. Pendapatan fee atas jasa pelayanan bank kepada nasabah disebut dengan fee based income. Meskipun secara total, fee based income sangat diperlukan oleh bank syariah untuk meningkatkan pendapatan. Beberapa bank meningkatkan pelayanan jasa dengan meningkatkan teknologi dan sistem informasi. Salah satu pelayanan jasa yang dikembangkan oleh bank syariah antara lain ATM bersama, RTGS, SMS banking dan produk pelayanan jasa lainnya.
Dari ketiga fungsi utama bank syariah, dapat disimpulkan bahwa bank syariah akan memperoleh pendapatan margin keuntungan atas pembiayaan yang menggunakan akad jual beli, pendapatan bagi hasil atas pembiayaan yang diberikan dengan menggunakan akad kerja sama usaha.
Bank syariah akan membayar bonus atas dana yang diperoleh dari masyarakat yanbg telah menggunakan akad wadiah, dan biaya bagi hasil atas dana yang dihimpun dengan menggunakan akad kerja sama usaha antara bank syariah dengan nasabah investor. Fungsi ketiga, adalah memberikan pelayanan jasa bank syariah. Bank syariah akan mendapat fee yang besarnya tergantung pada jenis produk pelayanan jasa yang diberikan oleh bank syariah.




SELISIH ANTARA
PENDAPATAN DAN BIAYA
BIAYA:
·         BONUS
·         BAGI HASIL
PENDAPATAN:
·         MARGIN KEUNTUNGAN
·         BAGI HASIL
·         SEWA
PENDAPATAN FEE
(FEE BASED INCOME)
BANK SYARIAH
PENGHIMPUNAN DANA
PENYALURAN DANA
PELAYANAN JASA













                                                                                                  




GAMBAR: FUNGSI BANK SYARIAH DALAM MEMPEROLEH KEUNTUNGAN

Pada gambar diatas, menunjukkan bahwa fungsi bank sebagai penghimpunan dana masyarakat akan mengeluarkan biaya (bonus dan bagi hasil). Fungsi bank dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, akan memperoleh pendaoatan berupa bagi hasil, margin keuntungan, dan pendapatan sewa. Fungsi dalam menawarkan produk pelayanan jasa bank syariah akan memperoleh pendapatan berupa fee.

5.      Jenis dan Kegiatan Bank Syariah

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan maupun transaksi perbankan lainnya. Transaksi yang dapat ditawarkan oleh bank berbeda antara satu bank dan bank lainnya. Beberapa bank syariah menawarkan semua produk perbankan, sebagian bank syariah hanya menawarkan produk tertentu dan seterusnya. Produk dan jasa bank syariah yang dapat diberikan kepada masyarakat tergantung jenis banknya.

5.1  jenis bank syariah ditinjau dari segi fungsinya.
a.       Bank Umum Syariah

Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank yang dalam aktivitasnya melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah dan melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran.

Kegiatan bank umum syariah secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga fungsi utama; yaitu, penghimpunan dana pihak ketiga atau dana masyarakat,  penyaluran dana kepada pihak yang membutuhkan dan pelayanan jasa bank.

b.      Unit Usaha Syariah

Unit Usaha Syariah merupakan unit usaha yang dibentuk oleh Bank Konvensional, akan tetapi dalam aktivitasnya menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah, serta melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran.

c.       Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPRS tidak dapat melaksanakan transaksi lalu lintas pembayaran atau transaksi dalam lalu lintas giral. Fungsi BPRS pada umumnya terbatas pada hanya penghimpunan dana dan penyaluran dana.

5.2  Jenis Bank Syariah ditinjau dari segi statusnya

a.       Bank Devisa
Bank devisa merupakan bank syariah yang dapat melakukan aktifitas transaksi ke luar negeri dan atau transaksi yang berhuubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Produk yang ditawarkan oleh bank non devisa. Bank devisa wajib menyampaikan laporan keuangan sekurang-kurangnya dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa inggris.

b.                        Bank Non Devisa
Bank Non Devisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan seperti bank devisa. Transaksi yang dilakukan oleh bank non devisa masih terbatas pada transaksi dalam negeri dan atau transaksi dlam mata uang rupiah saja. Bank non devisa dapat mengubah statusnya menjadi bank devisa apabila telah memperoleh keuntungan dua tahun terakhir secara berturut-turut. Produk dan jasa perbankan yang ditawarkan oleh bank non devisa lebih terbatas dibanding dengan nondevisa.

5.3  Jenis Bank Syariah ditinjau dari segi levelnya

a.       Kantor Pusat

Kantor pusat merupakan kantor yang menjadi pusat ari kantor cabang di seluruh wilayah negara maupun kantor cabang yang ada di negara lain. Setiap bank hanya memiliki satu kantor pusat yang berlokasi di negara di mana bank syariah didirikan. Tugas utama kantor pusat bank syariah antara lain menyusun  kebijakan operasional bank secara keseluruhan, membuah perencanaan strategis, dan melakukan pengawasan terhadap operasional yang terjadi di kantor cabang bank syariah.

b.      Kantor Wilayah
Kantor wilayah, merupakan perwakilan dari kantor pusat yang membawahi suatu wilayah tertentu. Pembagian kantor wilayah didasarkan pada besar kecilnya bank maupun wilayah yang menjadi target pemasarannya.kantor wilayah tidak melayani transaksi perbankan secara langsung, akan tetapi sebagai koordinator dari kantor cabang dalam mencapai target penghimpunan dana, penyaluran dana, maupun pelayanan jasa.

c.     Kantor Cabang

Kantor cabang penuh merupakan kantor cabang yang diberi kewenangan oleh kantor pusat atau kantor wilayah untuk melakukan semua transaksi perbankan. Dengan kata lain, semua transaksi perbankan dapat dilakukan oleh kantor cabang penuh.

d.    Kantor Cabang Pembantu

Berbeda dengan kantor cabang penuh yang dapat melayani semua transaksi perbankan, kantor cabang pembantu hanya dapat melayani beberapa aktivitas perbankan. Pada umumnya, kantor cabang pembantu lebih memfokuskan pada aktivitas penghimpunan dana pihak ketiga saja.

e.     Kantor Kas.


Kantor kas merupakan kantor cabang yang paling kecil, karena aktivitas yang dapat dilakukan oleh kantor kas pada mulanya hanya meliputi transaksi yang terkait dengan tabungan baik setoran dan penarikan uang. Namun dalam perkembangannya, saat ini kantor kas juga dapat melayani secara langsung produk dan jasa bank yang ditawarkan, misalnya transaksi lalu lintas pembayaran, dll