Senin, 29 Mei 2017

KONSEP DASAR BANK SYARIAH


 
1.      Pengertian Bank

Menurut Undang-Undang  Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank menghimpun dana masyarakat kemudian menyalurkan dananya kepada msyarakat dengan tujuan untuk mendorong peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Dua fungsi pokok bank yaitu penghimpunan dana masyarakat dan penyaluran  dana kepada masyarakat, oleh karena itu disebut Finansial Intermediary.

2.      Bank Syariah

Bank Syariah di Indonesia lahir sejak 1992. Bank Syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia. Pada tahun 1992 hingga 1999, perkembangan Bank Muamalat Indonesia, masih tergolong stagnan. Namun sejak adanya krisis moneter 8yang melanda Indonesia pada tahun 1997 dan tahun 1998, maka para bankir melihat bahwa Bank Muamalat Indonesia (BMI) tidak terlalu terkena dampak krisis moneter. Para bankir berpikir bahwa BMI, satu-satunya bank syariah di Indonesia, yang tahan terhadap krisis moneter. Pada tahun 1999, berdirilah Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti. Bank Susila Bakti merupakan bank konvensional yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, kemudian dikonversi menjadi Bank Syariah Mandiri (Bank Syariah kedua di Indonesia).
Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008  menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencangkup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya. Bank syariah adakah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

3.      Fungsi Utama Bank Syariah

Bank Syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi, menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.
a.       Penghimpunan dana masyarakat
Fungsi bank syariah yang pertama yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad al-Wahidiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-Mudharabah. Al-Wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), di mana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank, dan pihak kedua, bank menerima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam islam. Al-Mudharabah merupakan akad antara pihak yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya atau disebut juga dengan shahibul maal dengan pihak kedua atau bank yang menerima dana yang disebut juga dengan mudharib, yang mana pihak mudharib dapat memanfaatkan dana yang di investasikan oleh shahibul maal untuk tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat Islam.

b.      Penyaluran dana
Fungsi  bank syariah yang kedua yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan (user of found). Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan dapat memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menyalurkan dana merupakan aktivitas yang sangan penting bagi bank syariat. Bank syariah akan memperoleh return atas dana yang disalurkan. Return atau pendapatan yang diperoleh bank atas penyaluran dana ini tergantung pada akadnya.
c.       Pelayanan jasa
Bank syariah, di samping menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, juga memberikan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat, juga memberikan pelayanan jasa perbankan. Pelayanan jasa bank syariah ini di berikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank syariah yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan, penagihan surat berharga, kliring, letter of kredit, garasi bank, dan pelayanan jasa bank lainnya.
Aktivitas pelayanan jasa, merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank syariah untuk dpat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa bank. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan jasa yang memuaskan nasabah. Pelayanan yang dpay memuaskan nasabah ialah pelayanan jasa yang cepat dan akurat. Harapan nasabah ialah pelayanan jasa anak ialah kecepatan dan keakuratannya. Bank  syariah berlomba-lomba untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas produk layanan jasanya. Dengan pelayanan jasa, bank syariah mendapat imbalan berupa fee yang disebut fee based income.

4.      Fungsi Bank Syariah sebagai Lembaga Perantara Keuangan

Fungsi bank syariah adalah sebagai perantra dari pihak yang membutuhkan dan adan pihak yang memiliki dana. Masyarakat yang memiliki dana, akan membutuhkan bank syariah sebagai tempat untuk menyimpan dananya. Dalam emnghimpin danamasyarakat, bank syariah akan membayar biaya bagi hasil atau bonus atas simpanan dana dari masyarakat. Pembayaran bonus dan atau bagi hasil kepada pihak ketiga tergantung pada akad antara pemilik dana (nasabah) dengan pengguna dana (bank syariah).
Jenis simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat diberikan imbalan berupa bonus yang besarnya tergantung pada pneghasilan yang diperoleh bank syariah. Jenis simpanan yang sifatnya hanya dapat ditarik sesuai jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara bank dan nasabah, maka akad yang sesuai syariah adalah akad mudharabah. Dalam akad mudharabah, pihak pemilik dana (nasabah investor) disebut shahibul maal dan bank syariah yang mengelola dana nasabah disebut dengan mudharib.
Dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, bank syariah akan memperoleh balas jasa berupa margin keuntungan atau bagi hasil. Pendapatan maargin keuntungan dan atau bagi hasil yang diperoleh bank dari nasabah yang memperoleh pembiayaan akan dibandingkan dengan bonus dan bagi hasil yang dibayar oleh bank kepada nasabah yang enyimpan atau menginvestasikan dananya di bank syariah. Perbedaan antara pendapatan yang diterima dari nasabah pengguna dana atau nasabah pembiayaan dengan biaya yang dibayar kepada nasabah disebut dengan spread. Dalam bank syariah, pendapatan bagi hasil dan atau margin keuntungan akan selalu lebih besar dibandingkan dengan biaya bagi hasil dan bonus yang dibayarkan kepada nasabah investor. Dengan demikian, bank syariah tidak akan mengalami negatif spread.
Bank syariah juga menawarkan produk jasa perbankan dengan menawarkan prduk jasa perbankan, bank syariah dapat meningkatkan pendapatannya berupa fee atas jasa yang diberikan. Pendapatan fee atas jasa pelayanan bank kepada nasabah disebut dengan fee based income. Meskipun secara total, fee based income sangat diperlukan oleh bank syariah untuk meningkatkan pendapatan. Beberapa bank meningkatkan pelayanan jasa dengan meningkatkan teknologi dan sistem informasi. Salah satu pelayanan jasa yang dikembangkan oleh bank syariah antara lain ATM bersama, RTGS, SMS banking dan produk pelayanan jasa lainnya.
Dari ketiga fungsi utama bank syariah, dapat disimpulkan bahwa bank syariah akan memperoleh pendapatan margin keuntungan atas pembiayaan yang menggunakan akad jual beli, pendapatan bagi hasil atas pembiayaan yang diberikan dengan menggunakan akad kerja sama usaha.
Bank syariah akan membayar bonus atas dana yang diperoleh dari masyarakat yanbg telah menggunakan akad wadiah, dan biaya bagi hasil atas dana yang dihimpun dengan menggunakan akad kerja sama usaha antara bank syariah dengan nasabah investor. Fungsi ketiga, adalah memberikan pelayanan jasa bank syariah. Bank syariah akan mendapat fee yang besarnya tergantung pada jenis produk pelayanan jasa yang diberikan oleh bank syariah.




SELISIH ANTARA
PENDAPATAN DAN BIAYA
BIAYA:
·         BONUS
·         BAGI HASIL
PENDAPATAN:
·         MARGIN KEUNTUNGAN
·         BAGI HASIL
·         SEWA
PENDAPATAN FEE
(FEE BASED INCOME)
BANK SYARIAH
PENGHIMPUNAN DANA
PENYALURAN DANA
PELAYANAN JASA













                                                                                                  




GAMBAR: FUNGSI BANK SYARIAH DALAM MEMPEROLEH KEUNTUNGAN

Pada gambar diatas, menunjukkan bahwa fungsi bank sebagai penghimpunan dana masyarakat akan mengeluarkan biaya (bonus dan bagi hasil). Fungsi bank dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, akan memperoleh pendaoatan berupa bagi hasil, margin keuntungan, dan pendapatan sewa. Fungsi dalam menawarkan produk pelayanan jasa bank syariah akan memperoleh pendapatan berupa fee.

5.      Jenis dan Kegiatan Bank Syariah

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan maupun transaksi perbankan lainnya. Transaksi yang dapat ditawarkan oleh bank berbeda antara satu bank dan bank lainnya. Beberapa bank syariah menawarkan semua produk perbankan, sebagian bank syariah hanya menawarkan produk tertentu dan seterusnya. Produk dan jasa bank syariah yang dapat diberikan kepada masyarakat tergantung jenis banknya.

5.1  jenis bank syariah ditinjau dari segi fungsinya.
a.       Bank Umum Syariah

Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank yang dalam aktivitasnya melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah dan melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran.

Kegiatan bank umum syariah secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga fungsi utama; yaitu, penghimpunan dana pihak ketiga atau dana masyarakat,  penyaluran dana kepada pihak yang membutuhkan dan pelayanan jasa bank.

b.      Unit Usaha Syariah

Unit Usaha Syariah merupakan unit usaha yang dibentuk oleh Bank Konvensional, akan tetapi dalam aktivitasnya menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah, serta melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran.

c.       Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPRS tidak dapat melaksanakan transaksi lalu lintas pembayaran atau transaksi dalam lalu lintas giral. Fungsi BPRS pada umumnya terbatas pada hanya penghimpunan dana dan penyaluran dana.

5.2  Jenis Bank Syariah ditinjau dari segi statusnya

a.       Bank Devisa
Bank devisa merupakan bank syariah yang dapat melakukan aktifitas transaksi ke luar negeri dan atau transaksi yang berhuubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Produk yang ditawarkan oleh bank non devisa. Bank devisa wajib menyampaikan laporan keuangan sekurang-kurangnya dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa inggris.

b.                        Bank Non Devisa
Bank Non Devisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan seperti bank devisa. Transaksi yang dilakukan oleh bank non devisa masih terbatas pada transaksi dalam negeri dan atau transaksi dlam mata uang rupiah saja. Bank non devisa dapat mengubah statusnya menjadi bank devisa apabila telah memperoleh keuntungan dua tahun terakhir secara berturut-turut. Produk dan jasa perbankan yang ditawarkan oleh bank non devisa lebih terbatas dibanding dengan nondevisa.

5.3  Jenis Bank Syariah ditinjau dari segi levelnya

a.       Kantor Pusat

Kantor pusat merupakan kantor yang menjadi pusat ari kantor cabang di seluruh wilayah negara maupun kantor cabang yang ada di negara lain. Setiap bank hanya memiliki satu kantor pusat yang berlokasi di negara di mana bank syariah didirikan. Tugas utama kantor pusat bank syariah antara lain menyusun  kebijakan operasional bank secara keseluruhan, membuah perencanaan strategis, dan melakukan pengawasan terhadap operasional yang terjadi di kantor cabang bank syariah.

b.      Kantor Wilayah
Kantor wilayah, merupakan perwakilan dari kantor pusat yang membawahi suatu wilayah tertentu. Pembagian kantor wilayah didasarkan pada besar kecilnya bank maupun wilayah yang menjadi target pemasarannya.kantor wilayah tidak melayani transaksi perbankan secara langsung, akan tetapi sebagai koordinator dari kantor cabang dalam mencapai target penghimpunan dana, penyaluran dana, maupun pelayanan jasa.

c.     Kantor Cabang

Kantor cabang penuh merupakan kantor cabang yang diberi kewenangan oleh kantor pusat atau kantor wilayah untuk melakukan semua transaksi perbankan. Dengan kata lain, semua transaksi perbankan dapat dilakukan oleh kantor cabang penuh.

d.    Kantor Cabang Pembantu

Berbeda dengan kantor cabang penuh yang dapat melayani semua transaksi perbankan, kantor cabang pembantu hanya dapat melayani beberapa aktivitas perbankan. Pada umumnya, kantor cabang pembantu lebih memfokuskan pada aktivitas penghimpunan dana pihak ketiga saja.

e.     Kantor Kas.


Kantor kas merupakan kantor cabang yang paling kecil, karena aktivitas yang dapat dilakukan oleh kantor kas pada mulanya hanya meliputi transaksi yang terkait dengan tabungan baik setoran dan penarikan uang. Namun dalam perkembangannya, saat ini kantor kas juga dapat melayani secara langsung produk dan jasa bank yang ditawarkan, misalnya transaksi lalu lintas pembayaran, dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar