1.
Pengertian Bank
Menurut
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun
1998, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk
kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Bank
menghimpun dana masyarakat kemudian menyalurkan dananya kepada msyarakat dengan
tujuan untuk mendorong peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Dua fungsi pokok
bank yaitu penghimpunan dana masyarakat dan penyaluran dana kepada masyarakat, oleh karena itu
disebut Finansial Intermediary.
2.
Bank Syariah
Bank Syariah di Indonesia
lahir sejak 1992. Bank Syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat
Indonesia. Pada tahun 1992 hingga 1999, perkembangan Bank Muamalat Indonesia,
masih tergolong stagnan. Namun sejak adanya krisis moneter 8yang melanda
Indonesia pada tahun 1997 dan tahun 1998, maka para bankir melihat bahwa Bank
Muamalat Indonesia (BMI) tidak terlalu terkena dampak krisis moneter. Para
bankir berpikir bahwa BMI, satu-satunya bank syariah di Indonesia, yang tahan
terhadap krisis moneter. Pada tahun 1999, berdirilah Bank Syariah Mandiri yang
merupakan konversi dari Bank Susila Bakti. Bank Susila Bakti merupakan bank
konvensional yang dibeli oleh Bank Dagang Negara, kemudian dikonversi menjadi
Bank Syariah Mandiri (Bank Syariah kedua di Indonesia).
Undang-undang Perbankan
Syariah No. 21 tahun 2008 menyatakan
bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank
syariah dan unit usaha syariah, mencangkup kelembagaan, kegiatan usaha, serta
cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syariah adalah bank
yang menjalankan kegiatan usahanya. Bank syariah adakah bank yang menjalankan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas
bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS).
3.
Fungsi Utama Bank Syariah
Bank
Syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk titipan dan investasi, menyalurkan dana kepada masyarakat yang
membutuhkan dana dari bank, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa
perbankan syariah.
a. Penghimpunan
dana masyarakat
Fungsi
bank syariah yang pertama yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan
dana. Bank syariah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan
menggunakan akad al-Wahidiah dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad
al-Mudharabah. Al-Wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan
pihak kedua (bank), di mana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank, dan
pihak kedua, bank menerima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak
pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam islam. Al-Mudharabah merupakan
akad antara pihak yang memiliki dana kemudian menginvestasikan dananya atau
disebut juga dengan shahibul maal dengan pihak kedua atau bank yang menerima
dana yang disebut juga dengan mudharib, yang mana pihak mudharib dapat
memanfaatkan dana yang di investasikan oleh shahibul maal untuk tujuan tertentu
yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
b. Penyaluran
dana
Fungsi bank syariah yang kedua yaitu menyalurkan
dana kepada masyarakat yang membutuhkan (user of found). Masyarakat dapat
memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan dapat memenuhi semua ketentuan
dan persyaratan yang berlaku. Menyalurkan dana merupakan aktivitas yang sangan
penting bagi bank syariat. Bank syariah akan memperoleh return atas dana yang disalurkan.
Return atau pendapatan yang diperoleh bank atas penyaluran dana ini tergantung
pada akadnya.
c. Pelayanan
jasa
Bank
syariah, di samping menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat,
juga memberikan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat, juga memberikan
pelayanan jasa perbankan. Pelayanan jasa bank syariah ini di berikan dalam
rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Pelayanan
jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank syariah yang ketiga. Berbagai jenis produk
pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank syariah antara lain jasa yang
dapat diberikan oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer),
pemindahbukuan, penagihan surat berharga, kliring, letter of kredit, garasi
bank, dan pelayanan jasa bank lainnya.
Aktivitas
pelayanan jasa, merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank syariah untuk
dpat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa
bank. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat
memberikan pelayanan jasa yang memuaskan nasabah. Pelayanan yang dpay memuaskan
nasabah ialah pelayanan jasa yang cepat dan akurat. Harapan nasabah ialah
pelayanan jasa anak ialah kecepatan dan keakuratannya. Bank syariah berlomba-lomba untuk berinovasi dalam
meningkatkan kualitas produk layanan jasanya. Dengan pelayanan jasa, bank
syariah mendapat imbalan berupa fee yang disebut fee based income.
4.
Fungsi Bank Syariah sebagai Lembaga
Perantara Keuangan
Fungsi
bank syariah adalah sebagai perantra dari pihak yang membutuhkan dan adan pihak
yang memiliki dana. Masyarakat yang memiliki dana, akan membutuhkan bank
syariah sebagai tempat untuk menyimpan dananya. Dalam emnghimpin
danamasyarakat, bank syariah akan membayar biaya bagi hasil atau bonus atas simpanan
dana dari masyarakat. Pembayaran bonus dan atau bagi hasil kepada pihak ketiga
tergantung pada akad antara pemilik dana (nasabah) dengan pengguna dana (bank
syariah).
Jenis
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat diberikan imbalan berupa
bonus yang besarnya tergantung pada pneghasilan yang diperoleh bank syariah.
Jenis simpanan yang sifatnya hanya dapat ditarik sesuai jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian antara bank dan nasabah, maka akad yang sesuai syariah adalah
akad mudharabah. Dalam akad mudharabah, pihak pemilik dana (nasabah investor)
disebut shahibul maal dan bank syariah yang mengelola dana nasabah disebut
dengan mudharib.
Dalam
menyalurkan dana kepada masyarakat, bank syariah akan memperoleh balas jasa
berupa margin keuntungan atau bagi hasil. Pendapatan maargin keuntungan dan
atau bagi hasil yang diperoleh bank dari nasabah yang memperoleh pembiayaan
akan dibandingkan dengan bonus dan bagi hasil yang dibayar oleh bank kepada
nasabah yang enyimpan atau menginvestasikan dananya di bank syariah. Perbedaan
antara pendapatan yang diterima dari nasabah pengguna dana atau nasabah
pembiayaan dengan biaya yang dibayar kepada nasabah disebut dengan spread.
Dalam bank syariah, pendapatan bagi hasil dan atau margin keuntungan akan
selalu lebih besar dibandingkan dengan biaya bagi hasil dan bonus yang
dibayarkan kepada nasabah investor. Dengan demikian, bank syariah tidak akan
mengalami negatif spread.
Bank
syariah juga menawarkan produk jasa perbankan dengan menawarkan prduk jasa
perbankan, bank syariah dapat meningkatkan pendapatannya berupa fee atas jasa
yang diberikan. Pendapatan fee atas jasa pelayanan bank kepada nasabah disebut
dengan fee based income. Meskipun secara total, fee based income sangat
diperlukan oleh bank syariah untuk meningkatkan pendapatan. Beberapa bank
meningkatkan pelayanan jasa dengan meningkatkan teknologi dan sistem informasi.
Salah satu pelayanan jasa yang dikembangkan oleh bank syariah antara lain ATM
bersama, RTGS, SMS banking dan produk pelayanan jasa lainnya.
Dari
ketiga fungsi utama bank syariah, dapat disimpulkan bahwa bank syariah akan
memperoleh pendapatan margin keuntungan atas pembiayaan yang menggunakan akad
jual beli, pendapatan bagi hasil atas pembiayaan yang diberikan dengan
menggunakan akad kerja sama usaha.
Bank
syariah akan membayar bonus atas dana yang diperoleh dari masyarakat yanbg
telah menggunakan akad wadiah, dan biaya bagi hasil atas dana yang dihimpun
dengan menggunakan akad kerja sama usaha antara bank syariah dengan nasabah
investor. Fungsi ketiga, adalah memberikan pelayanan jasa bank syariah. Bank
syariah akan mendapat fee yang besarnya tergantung pada jenis produk pelayanan
jasa yang diberikan oleh bank syariah.
SELISIH ANTARA
PENDAPATAN DAN BIAYA
|
BIAYA:
·
BONUS
·
BAGI HASIL
|
PENDAPATAN:
·
MARGIN KEUNTUNGAN
·
BAGI HASIL
·
SEWA
|
PENDAPATAN FEE
(FEE BASED
INCOME)
|
BANK SYARIAH
|
PENGHIMPUNAN DANA
|
PENYALURAN DANA
|
PELAYANAN JASA
|
GAMBAR:
FUNGSI BANK SYARIAH DALAM MEMPEROLEH KEUNTUNGAN
Pada
gambar diatas, menunjukkan bahwa fungsi bank sebagai penghimpunan dana
masyarakat akan mengeluarkan biaya (bonus dan bagi hasil). Fungsi bank dalam
menyalurkan dana kepada masyarakat, akan memperoleh pendaoatan berupa bagi
hasil, margin keuntungan, dan pendapatan sewa. Fungsi dalam menawarkan produk
pelayanan jasa bank syariah akan memperoleh pendapatan berupa fee.
5.
Jenis dan Kegiatan Bank Syariah
Bank syariah merupakan
lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam melakukan
transaksi keuangan maupun transaksi perbankan lainnya. Transaksi yang dapat
ditawarkan oleh bank berbeda antara satu bank dan bank lainnya. Beberapa bank
syariah menawarkan semua produk perbankan, sebagian bank syariah hanya
menawarkan produk tertentu dan seterusnya. Produk dan jasa bank syariah yang
dapat diberikan kepada masyarakat tergantung jenis banknya.
5.1 jenis
bank syariah ditinjau dari segi fungsinya.
a. Bank
Umum Syariah
Bank Umum Syariah (BUS)
adalah bank yang dalam aktivitasnya melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan
prinsip syariah dan melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran.
Kegiatan bank umum
syariah secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga fungsi utama; yaitu,
penghimpunan dana pihak ketiga atau dana masyarakat, penyaluran dana kepada pihak yang membutuhkan
dan pelayanan jasa bank.
b. Unit
Usaha Syariah
Unit Usaha Syariah
merupakan unit usaha yang dibentuk oleh Bank Konvensional, akan tetapi dalam
aktivitasnya menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah, serta
melaksanakan kegiatan lalu lintas pembayaran.
c. Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank
pembiayaan rakyat syariah (BPRS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. BPRS tidak dapat melaksanakan transaksi lalu lintas
pembayaran atau transaksi dalam lalu lintas giral. Fungsi BPRS pada umumnya
terbatas pada hanya penghimpunan dana dan penyaluran dana.
5.2 Jenis
Bank Syariah ditinjau dari segi statusnya
a. Bank
Devisa
Bank devisa merupakan
bank syariah yang dapat melakukan aktifitas transaksi ke luar negeri dan atau
transaksi yang berhuubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Produk
yang ditawarkan oleh bank non devisa. Bank devisa wajib menyampaikan laporan
keuangan sekurang-kurangnya dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa
inggris.
b.
Bank Non Devisa
Bank Non Devisa merupakan
bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan seperti bank devisa.
Transaksi yang dilakukan oleh bank non devisa masih terbatas pada transaksi
dalam negeri dan atau transaksi dlam mata uang rupiah saja. Bank non devisa
dapat mengubah statusnya menjadi bank devisa apabila telah memperoleh
keuntungan dua tahun terakhir secara berturut-turut. Produk dan jasa perbankan
yang ditawarkan oleh bank non devisa lebih terbatas dibanding dengan nondevisa.
5.3 Jenis
Bank Syariah ditinjau dari segi levelnya
a. Kantor
Pusat
Kantor pusat merupakan
kantor yang menjadi pusat ari kantor cabang di seluruh wilayah negara maupun
kantor cabang yang ada di negara lain. Setiap bank hanya memiliki satu kantor pusat
yang berlokasi di negara di mana bank syariah didirikan. Tugas utama kantor
pusat bank syariah antara lain menyusun
kebijakan operasional bank secara keseluruhan, membuah perencanaan
strategis, dan melakukan pengawasan terhadap operasional yang terjadi di kantor
cabang bank syariah.
b. Kantor
Wilayah
Kantor wilayah, merupakan
perwakilan dari kantor pusat yang membawahi suatu wilayah tertentu. Pembagian
kantor wilayah didasarkan pada besar kecilnya bank maupun wilayah yang menjadi
target pemasarannya.kantor wilayah tidak melayani transaksi perbankan secara
langsung, akan tetapi sebagai koordinator dari kantor cabang dalam mencapai
target penghimpunan dana, penyaluran dana, maupun pelayanan jasa.
c. Kantor
Cabang
Kantor
cabang penuh merupakan kantor cabang yang diberi kewenangan oleh kantor pusat
atau kantor wilayah untuk melakukan semua transaksi perbankan. Dengan kata
lain, semua transaksi perbankan dapat dilakukan oleh kantor cabang penuh.
d. Kantor
Cabang Pembantu
Berbeda
dengan kantor cabang penuh yang dapat melayani semua transaksi perbankan,
kantor cabang pembantu hanya dapat melayani beberapa aktivitas perbankan. Pada
umumnya, kantor cabang pembantu lebih memfokuskan pada aktivitas penghimpunan
dana pihak ketiga saja.
e. Kantor
Kas.
Kantor
kas merupakan kantor cabang yang paling kecil, karena aktivitas yang dapat
dilakukan oleh kantor kas pada mulanya hanya meliputi transaksi yang terkait
dengan tabungan baik setoran dan penarikan uang. Namun dalam perkembangannya,
saat ini kantor kas juga dapat melayani secara langsung produk dan jasa bank
yang ditawarkan, misalnya transaksi lalu lintas pembayaran, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar