Senin, 29 Mei 2017

Konsep Dasar Demokrasi Pancasila yang Tidak Netral Agama


Berbicara tentang pancasila yang netral agama, kita bisa menafsirkan pancasila sebagai ideologi yang bebas dari pengaruh apapun terutama urusan agama. Namun yang pada sejarahnya, rumusan pancasila ini memasukkan unsur keagamaan yang tertera dalam PIAGAM Jakarta Sila ke satu yaitu “Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja”. Kata islam yang terkandung dalam sila pertama dalam piagam tersebut menjadi doktrin bagi semua orang bahwa negara Indonesia adalah negara Islam. Setelah terjadinya beberapa konfik yang akhirnya sila pertama piagam Jakarta tersebut yang dikukuhkan menjadi panccasila pada sila pertama yakni  “Ketuhanan Yang maha Esa” masih saja menuai beberapa konflik. Yang barang tentu, penafsiran sila pertama dari pancasila tersebut merupakan sebuah konsep tauhid dalam islam yang sangat ditolak keras oleh kalangan kristen dan berbagai kalangan yang tidak menghendaki Islam memainkan peran dominan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

            Dikutip dari  buku yang berjudul Pancasila Bukan Untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam karangan Dr. Adian Husaini. mengatakan bahwa I.J Satyabudi,dalam bukunya “kontroversi Nama Allah”, dengan keras menolak Piagam Jakarta dan menyerukan:
            “Indonesia bukan milik orang islam! Indonesia bukan Negara Islam! Jangan paksakan pemahaman eksklusif ketuhanan Anda pada keberagaman dan keberbagaian etnis dan agama yang telah hidup damai jauh-jauh abad sebelum Anda dan orang tua Anda dan kakek Anda lahir di bumi Indonesia” (Adian Husaini. Pancasila Bukan Untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam. Jakarta: Gema Insani, 2009) Hal. 197.

            Banyak sekali usaha-usaha yang dilakukan oleh umat kristiani untuk mensekularkan umat Islam namun pada akhirnya, upaya sekulaisasi Islam itu pada ujungnya akan mengalami kegagalan, minimal tidak  mencapai hasil yang diinginkan oleh kaum kristen, karena padaa dasarnya umat islam dan kristen itu sangat berbeda, yang mana umat kristen tellah tersekularkan sejak lama dan jugakarena karakter agama Islam  meang berbeda karekaternya dengan kristiani. Islam sendiri adalah agama wahyu yang secara disiplin meletakkan pandangan dunianya  pada konsep-konsep wahyu (Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW).

Pada dasarnya, Pancasila sendiri harus di pahami sebagi produk asli Indonesia, dan bebas daari pengaruh budaya-budaya asing, termasuk islam. Pancasila ddijaukan dari sudut pandangan -dunia Islam. Bahkan, islam diposisikan sebgai pendatang dan lawan pnacasila, sehingga setiap usaha penerapan Islam di Indonesia harus ditentang, karena akan mengganggu jeaslian budaya Indonesia Asli.


Dikutip dari  buku yang berjudul Pancasila Bukan Untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam karangan Dr. Adian Husaini. Menuliskan Bahwa tokoh Katolik Prof. Dr. N. Drijarkoro S.J., dalam seminar Pancasila ke 1 di Yogyakarta tanggal 16-20 feb 1959, membuat kesimpulan bahwa” Negara yang berdasarkan Pancasila bukanlah negara Agama, tetapi bukan negara profan, sebab dengan pancasila, kita berdiri di tengah-tengah. Tugas negara yang berdasarkan Pancasila hanyalah memeberi kondisi yang sebaik-baiknya pada hidup dan perkembangan religi. Dengan demikian oleh negara dapat dihindari bahaya-bahaya yang dapat timbul bila agama dan negara dijadikan satu”. (Adian Husaini. Pancasila Bukan Untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam. Jakarta: Gema Insani, 2009) hal 207-208.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar