DEWI KEADILAN
Hukum lazimnya dilambangkan dengan sesosok perempuan yang mana perempuan
tersebut membawa timbangan yang seimbang di tangan kanannya dan membawa
sebilah pedang yang mengarah ke bawah di tangan kirinya dengan mata
yang tertutupi sebuah kain yang melingkari/menutupi matanya.
Lambang tersebut dapat dijelaskan secara Part Of View (di artikan secara satu-persatu), yang mana mempunya 4 unsur, yakni:
1. Sesosok Dewi/Perempuan
- Perempuan melambangkan hati nurani yang luhur yang mana seorang yang
ahli di bidang hukum harus mengadili sebuah perkara dengan hati yang
luhur/tulus (Tidak menyelesaikan sebuah perkara dengan hati yang sedang
emosi).
2. Mata Tertutup Kain
- Secara harafiah dalam keadaan nyata, jika mata kita kita tertutup kita
tidak dapat melihat apapun itu. Begitu pula dengan hukum yang mana Part Of View-nya
adalah mata tertutup yakni mengandung makna, jika kita mengadili sebuah
perkara kita tidak boleh melihat siapa yang berbuat dalam perkara
tersebut harus diselesaikan dengan adil dan harus mengingat bahwa semua
orang di bangsa ini mempunyai hak sama yakni untuk menerima keadilan
yang adil.
3. Timbangan Seimbang
- Pada sebelah kanan Dewi ini membawa timbangan yang seimbang yang
mengandung filosofi bahwa ketika menyelesaikan sebuah perkara kita harus
adil tanpa harus menitik beratkan satu sama lain dengan menimbang
perkara tersebut apakah sudah pantas untuk dijatuhkan kepada si
tersangka.
4. Pedang Yang Mengarah Kebawah
- pada sebelah kiri dari Dewi ini membawa sebuah pedang yang mengarah
kebawah, ini mengandung filosofi bahwa hukum itu bukanlah alat untuk
membunuh ataupun menantang seseorang, namun disini berarti bahwa hukum
itu adalah sebuah jalan terakhir dalam menyelesaikan sebuah perkara
bukan menjadi jalan yang paling awal dalam menyelesaikan perkara tsb.
Numpan nanya nih ..kalo daun yang dibawah kaki Dewi keadilan itu artinya apa yah??
BalasHapusNumpan nanya nih ..kalo daun yang dibawah kaki Dewi keadilan itu artinya apa yah??
BalasHapus