Senin, 13 Maret 2017

Mata Kuliah Al-Qur'an dan Hadist



Demokrasi dalam Prespektif Al-Qur'an

Secara teoritis banyak yang menganggap bahwa demokrasi  adalah sebuah cara dan usaha untuk menghormati hak asasi manusia.   Cara ini dibuat untuk meruntuhkan sistem pemerintahan yang menganut liberalis atau komunis, agar negara tersebut dapat menghargai HAM. Pada dasarnya demokrasi ini awalnya berbentuk cara atau suatu corak bekerja, yang selanjutnya nanti akan dibuat untuk suatu sistem pemerintahan bagi negara yang akan melepaskan nilai liberal atau komunis dari dalam sistem pemerintahannya.
Namun perlu disinggung pula bahwa kebebasan tersebut dapat berangkat dari sebuah faktor manusiawi seseorang yang ingin eksis dalam hidupnya, sedangkan peraturan berangkat dari faktor keterbatasan manusia sebagai makhluk yang diciptakan-Nya.

Bersamaan dengan munculnya negara sebagai organisasi terbesar yang relatif awet dan kokoh dalam kehidupan bermasyarakat, maka pemerintahan mutlak harus ada untuk membarenginya. Yaitu munculnya keberadaan dua kelompok yaitu pihak yang memerintahkan dan pihak yang diperintah.

            Demokrasi pancasila berusaha untuk menyeimbangkan apa yang dibicarakan tersebut di muka. Hak-hak individu yang tertera dalam sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan” harus diseimbangkan dengan sila ketiga  “ Persatuan Indonesia “ yang memuat peraturan dalam mewujudkan kesatuan. Hal ini karena sila-sila Pancasila itu sendiri memang harus saling kait dan menguatkan.

            Akan halnya tanggapan positif umat islam di Indonesia terhadap keberadaan Pancasila sudah barang tentu tidak dapat disangkal, karena berbagai ayat – ayat Al-Qur’an sama sekali tidak bertentangan bahkan mendukung kehadiran falsafah ini, sebagian contoh kita lihat:

                 Sila pertama: “Ketuhanan Yang Maha Esa”, berkaitan dengan surat Al Ikhlas ayat 1 yang berbunyi:

 قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ “Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa.” (AL IKHLASH [112]:1)

Dalam realisasinya tampak begitu besar rasa terima kasih umat Islam karena pemerintah telah membantu membangunkan ribuan buah Masjid Muslim Pancasila.

            Sila kedua: “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab,” berkaitan dengan surat Ash Shaffaat ayat 25 yang berbunyi:

مَا لَكُمْ لا تَنَاصَرُونَ  "Kenapa kamu tidak tolong-menolong?" (  ASH SHAFFAAT [37]:25 )

Yang mempertanyakan mengapa manusia tidak tolong menolong dalam kemanusiaan. Dalam realisasinya kita lihat begitu besarnya perhatian pemerintah pada masyarakat, mereka yang penduduknya melimpah ditransmigrasikan, mereka yang kewalahan dengan persalinan yang berkepanjangan dikeluarga-berencanakan, yang kesemuanya tidak dilaksanakan negara-negara modern.

            Sila Ketiga: “Persatuan Indonesia” berkaitan dengan Surat Ali Imran ayat 105 yang berbunyi:

وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ  “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat,” (ALI IMRAN[3]:105)
Yang melarang umat Indonesia ini bercerai berai. Dalam realisasinya tampak kekuatan persatuan bangsa kendatipun kita terdiri dari berbhineka, ragam suku, bahasa daerah, agama, pulau, adat istiadat dan kebiasaan.


                Sila Keempat: “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” berkaitan erat dengan Surat Asy Syuura ayat 38 yang berbunyi:
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ  ”Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”

Dalam realisasinya terlihat keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat daerah, baik daerah yang tingkat I maupun II hanya sekarang tinggal anggotanya.

           
           
            Sila Kelima: “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” Berkaitan dengan Surat An Nisaa ayat 135 yang berbunyi,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا  “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjaan.”
Dalam realisasinya diserahkan pada badan peradilan (yudhikatif).



#Daftar Pustaka: Syafiie, Ibu Kencana. 1996. Al-Qur'an dan Politik. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar