Senin, 13 Maret 2017

Mata Kuliah Sejarah Hukum Indonesia


Latar Belakang Revolusioner Tradisi Hukum Sipil.

Istilah hukum sipil menurut pemahaman umum merujuk kepada sistem hukum Eropa yang berasal dari hukum Romawi. Namun dalam pemahaman lain Sistem Hukum Sipil adalah sistem di mana sebagian atau keseluruhan Corpus Juris Civilis justinian di masa lalu atau saat in diposisikan sebagai hukum di daerah tertentu atau, paling tidak, dijadikan kekuatan yang mengarahkan yang sangat persuasif; atau lainnya yang berasal dari sistem hukum semacam itu.
Munculnya tradisi hukum sipil adalah dari revolusi pemikiran terus menerus yang dimulai di Eropa pada masa peralihan abad ke-11, saat hukum Romawi direvitalisasi di Benua itu yang pada akhirnya lahirnya tradisi hukum sipil modern di Barat tidak bisa dipisahkan dari sejumlah kekuatan intelektual yang mendorong munculnya pemikiran hukum baru di tengah proses reformasi berbagai nilai.
Dorongan untuk mensekulerkan hukum adalah salah satu kekuatan di balik munculnya tradisi hukum sipil. Gagasan intinya adalah memisahkan antara hukum dan agama. hukum tidak lagi didasarkan pada atau diambil dari doktrin, keyakinan atau otoritas agama, tapi didasarkan pada prinsip-prinsip prasional yang semua terpisah dari wilayah agama. Dasar Ideologi yang dikembangkan oleh gerakan ini adalah hukum merupakan produk akal, bukan produk sakral.
Kecenderungan baru untuk mempercayakan kepada negara sebagai satu-satunya agen yang berhak membuat hukum adalah suatu gerakan menuju sekularitas di Eropa menjadi latar belakang lahirnya tradisi hukum sipil, dan ketika kecenderungan untuk melihat Tuhan sebagai pencipta hukum telah hilang dari hati masyarakat.
Tradisi hukum sipil hanya mengakui undang-undang dan regulasi sebagai sumber hukum dan nenempatkan sistem hukum yang sederhana dan gamblang pada level yang sama dengan kebutuhan terhadap masyarakat baru dan pemerintah baru. Cara paling efektif untuk melakukan tugas ini adalah dengan menyatakan hukum sesederhana mungkin hingga orang awan pun bisa memahaminya dengan jelas apa yang menjadi hak mereka dan apa pula kewajiban mereka tanpa perlu meminta bantuan pengacara.
Proses pembuatan hukum sipil harus didasarkan pada pemahaman hukum masyarakt pribumi maka rekonstruksi sistem hukum di Jerman dilakukan sesuai dengan prinsip dan karakter yang menyatu dengannya. Akibatnya, sistem hukum yang dihasilkan berlawanan dengan tren sistem hukum di negara-negara Eropa.

#Daftar Pustaka: Lukito, Ratno. 2013. Tradisi Hukum Indonesia. Cianjur: IMR Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar