Latar Belakang Revolusioner Tradisi Hukum Sipil.
Istilah
hukum sipil menurut pemahaman umum merujuk kepada sistem hukum Eropa yang
berasal dari hukum Romawi. Namun dalam pemahaman lain Sistem Hukum Sipil adalah
sistem di mana sebagian atau keseluruhan Corpus Juris Civilis justinian di masa
lalu atau saat in diposisikan sebagai hukum di daerah tertentu atau, paling
tidak, dijadikan kekuatan yang mengarahkan yang sangat persuasif; atau lainnya
yang berasal dari sistem hukum semacam itu.
Munculnya
tradisi hukum sipil adalah dari revolusi pemikiran terus menerus yang dimulai
di Eropa pada masa peralihan abad ke-11, saat hukum Romawi direvitalisasi di
Benua itu yang pada akhirnya lahirnya tradisi hukum sipil modern di Barat tidak
bisa dipisahkan dari sejumlah kekuatan intelektual yang mendorong munculnya pemikiran
hukum baru di tengah proses reformasi berbagai nilai.
Dorongan
untuk mensekulerkan hukum adalah salah satu kekuatan di balik munculnya tradisi
hukum sipil. Gagasan intinya adalah memisahkan antara hukum dan agama. hukum
tidak lagi didasarkan pada atau diambil dari doktrin, keyakinan atau otoritas
agama, tapi didasarkan pada prinsip-prinsip prasional yang semua terpisah dari
wilayah agama. Dasar Ideologi yang dikembangkan oleh gerakan ini adalah hukum
merupakan produk akal, bukan produk sakral.
Kecenderungan
baru untuk mempercayakan kepada negara sebagai satu-satunya agen yang berhak
membuat hukum adalah suatu gerakan menuju sekularitas di Eropa menjadi latar
belakang lahirnya tradisi hukum sipil, dan ketika kecenderungan untuk melihat
Tuhan sebagai pencipta hukum telah hilang dari hati masyarakat.
Tradisi
hukum sipil hanya mengakui undang-undang dan regulasi sebagai sumber hukum dan
nenempatkan sistem hukum yang sederhana dan gamblang pada level yang sama
dengan kebutuhan terhadap masyarakat baru dan pemerintah baru. Cara paling
efektif untuk melakukan tugas ini adalah dengan menyatakan hukum sesederhana
mungkin hingga orang awan pun bisa memahaminya dengan jelas apa yang menjadi
hak mereka dan apa pula kewajiban mereka tanpa perlu meminta bantuan pengacara.
Proses
pembuatan hukum sipil harus didasarkan pada pemahaman hukum masyarakt pribumi
maka rekonstruksi sistem hukum di Jerman dilakukan sesuai dengan prinsip dan
karakter yang menyatu dengannya. Akibatnya, sistem hukum yang dihasilkan
berlawanan dengan tren sistem hukum di negara-negara Eropa.
#Daftar Pustaka: Lukito, Ratno. 2013. Tradisi Hukum Indonesia. Cianjur: IMR Press.
#Daftar Pustaka: Lukito, Ratno. 2013. Tradisi Hukum Indonesia. Cianjur: IMR Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar